.post img{ transition: transform .5s ease-in; -moz-transition: -moz-transform .5s ease-in; -o-transition: -o-transform .5s ease-in; -webkit-transition: -webkit-transform .5s ease-in; } .post img:hover{ transform: rotate(5deg); -moz-transform: rotate(5deg); -o-transform: rotate(5deg); -webkit-transform: rotate(5deg); -->
skip to main | skip to sidebar
..

RSS
  • hamster

    My Music

    Lirik lagu LirikMania.org | Klik disini untuk lirik lagu lain

    My Quote


    Looney Tunes Tazmanian Devil


    Alert ^_^

    Zawa Hello Ramadhan

    Civic Education and Law '08 UAD

    Civic Education and Law '08 UAD
    Universitas Ahmad Dahlan

    my nick name

    Myspace Comments, Glitter Graphics at GlitterYourWay.com
    Myspace Layouts

    me

    me

    Archives

    • ► 2013 (1)
      • ► Juli (1)
    • ▼ 2012 (18)
      • ► Juli (1)
      • ► Mei (1)
      • ► April (2)
      • ▼ Maret (5)
        • 2 benda ini
        • TRY
        • semangat
        • Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Kunj...
        • SIFAT BAHAN
      • ► Februari (7)
      • ► Januari (2)
    • ► 2011 (3)
      • ► November (2)
      • ► Juni (1)
    • ► 2010 (20)
      • ► Desember (6)
      • ► November (1)
      • ► Juli (7)
      • ► April (2)
      • ► Maret (4)
    • ► 2009 (1)
      • ► Mei (1)


    kotak ngobrol... ^_^

=====Saat dunia gelap,, hidup adalah alasan mengapa anda harus menjadi cahaya====






Star Clock

Me n' My Brother

Me n' My Brother
unyuuu...unyuuu.....

YOGYAKARTA

YOGYAKARTA

Mengenai Saya

Foto saya
Adhex E'chyplugh
Lihat profil lengkapku

My Facebook ^_^

Adhex DheaZhiey II | Buat Lencana Anda

Hari Ini ^_^

Pikirkan hal-hal yang dapat anda kerjakan SEKARANG, sehingga anda dapat memiliki kenangan akan HARI INI. Hal yang anda akan ingat dengan bangga karena anda telah mengerjakannya.

Ada orang yang dengan mereka anda bisa mencapai sesuatu.
Ada tujuan yang bisa anda rintis hari ini.
Ada masalah yang bisa anda selesaikan hari ini.
Ada kebaikan yang anda bisa berikan pada orang lain hari ini
Ada hal baru yang bisa anda pelajari hari ini.
Ada kesempatan yang dapat anda nikmati hari ini.

Pengikut

Biarkan Mereka,, tetapi Bukan Anda

Biarkan Mereka,, tetapi Bukan Anda
Biarkan orang lain menjalani kehidupan yang kecil, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain berdebat tentang hal-hal kecil, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain mengeluh atas apa yang mungkin terjadi, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain menangisi kecil sakit, biarkan mereka putus asa, biarkan mereka menjadi dendam dan ingin membalas dendam, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain meninggalkan masa depan mereka, dan menanggalkannya di tangan orang lain, biarkan mereka menjadi materialistis dan sombong, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain tidak bersyukur dan berhenti berdoa, tapi tidak Anda! Biarkan orang lain menyerah, tetapi bukan Anda! Sekali lagi bukan Anda. Sebab disini Anda tahu, siapa yang percaya dan yakin akan sesuatu, maka dia akan mampu. Sebab kata Allah dalam Alquran, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku.”

Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Kunjungi MK

Senin, Maret 05, 2012 |
Share


Para mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/2) pagi. Tujuan kedatangan mereka untuk mengenal lebih dekat, termasuk memahami wewenang maupun kewajiban MK, serta proses bercaranya melalui pemaparan langsung hakim konstitusi. Hakim Konstitusi M. Alim menerima kehadiran mereka dan berlanjut dengan penyajian kuliah singkat seputar “Negara Hukum, Asas-Asas Peradilan dan Proses Beracara di Mahkamah Konstitusi”.

Hakim M. Alim antara lain menerangkan kewenangan-kewenangan dari MK, sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Utamanya, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (UUD).

“Pengujian konstitusional tak selamanya diserahkan kepada pengadilan. Dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, pengujian UU terhadap UUD menjadi kewenangan MPR. Kewenangan menguji UU terhadap UUD yang diberikan kepada pengadilan, dalam hal ini kepada MK disebut judicial review,” urai Alim.

Wewenang berikut MK, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Misalnya, kalau terjadi sengketa kewenangan DPR dan DPD, karena kedua lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD.

“Dalam setiap perselisihan, semua pihak merasa benar. Meskipun demikian, pihak mana yang benar, tidak dapat ditentukan oleh para pihak. Sebab tentulah kepentingan para pihak yang menjadi ukurannya. Oleh karena itulah, untuk menentukan pihak yang benar dalam suatu perselisihan diserahkan kepada pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi,” jelas Alim.

MK juga memiliki wewenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, ada kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Pada kesempatan itu, Alim menjelaskan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menetapkan bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang dalam ilmu politik dikenal dengan sebutan kedaulatan rakyat atau demokrasi.

“Dalam UUD 1945, selain Pasal 1 Ayat (2) di atas, ada dua tempat lagi yang bermakna kedaulatan rakyat atau demokrasi, yaitu aline keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ‘… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat’ dan sila keempat dari Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” papar Alim.

Alim melanjutkan, ada pula istilah nomokrasi. Kata ‘nomokrasi’ berasal dari kata nomoi yang berarti hukum dan karatein atau kratos yang bermakna kuasa. Jadi, nomokrasi dipahami sebagai kedaulatan hukum.

“Secara ringkas, berdasarkan ketentuan Pasal 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum demokratis atau negara demokrasi yang berdasar hukum yang mengutamakan kepentingan hukum,” pungkas Alim dalam paparannya. (Nano Tresna A./mh)

sumber : mahkamahkonstitusi.go.id

ppkn.uad.ac.id

acara kunjungan ini merupakan kegiatan study tour yang dilaksanakan oleh HMPS PKn UAD, sejak tanggal 22 hingga 25 februari 2012. di ikuti oleh semua angkatan dari semester bawah hingga semester atas. hanya saja sayangnya yang mengikuti kegiatan study tour ini sangat sedikit dikarenakan beberapa faktor, yaitu bertepatan dengan liburan mahasiswa dan terbatasnya dana. tidak hanya gedung MK saja yang mereka kunjungi, salah satunya yaitu gedung KPK, studio bukan empat mata yang di sisarkan secara langsung, dufan, dan beberapa tempat rekreasi lainnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diposting oleh Adhex E'chyplugh

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright 2010 ...All rights reserved. Powered by Blogger
Be the first to grab Phoenix Hotels popular spots and recommends. Phoenix Travel.