.post img{ transition: transform .5s ease-in; -moz-transition: -moz-transform .5s ease-in; -o-transition: -o-transform .5s ease-in; -webkit-transition: -webkit-transform .5s ease-in; } .post img:hover{ transform: rotate(5deg); -moz-transform: rotate(5deg); -o-transform: rotate(5deg); -webkit-transform: rotate(5deg); -->
skip to main | skip to sidebar
..

RSS
  • hamster

    My Music

    Lirik lagu LirikMania.org | Klik disini untuk lirik lagu lain

    My Quote


    Looney Tunes Tazmanian Devil


    Alert ^_^

    Zawa Hello Ramadhan

    Civic Education and Law '08 UAD

    Civic Education and Law '08 UAD
    Universitas Ahmad Dahlan

    my nick name

    Myspace Comments, Glitter Graphics at GlitterYourWay.com
    Myspace Layouts

    me

    me

    Archives

    • ► 2013 (1)
      • ► Juli (1)
    • ► 2012 (18)
      • ► Juli (1)
      • ► Mei (1)
      • ► April (2)
      • ► Maret (5)
      • ► Februari (7)
      • ► Januari (2)
    • ► 2011 (3)
      • ► November (2)
      • ► Juni (1)
    • ▼ 2010 (20)
      • ► Desember (6)
      • ► November (1)
      • ▼ Juli (7)
        • Hukum Pidana
        • Anak autis
        • Hukum Internasional
        • Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Internasional
        • Implementasi Pengembangan Pembelajaran KTSP
        • Mengenal Civic Education
        • Pengertian Negara Dan Fungsi Negara - Pendidikan K...
      • ► April (2)
      • ► Maret (4)
    • ► 2009 (1)
      • ► Mei (1)


    kotak ngobrol... ^_^

=====Saat dunia gelap,, hidup adalah alasan mengapa anda harus menjadi cahaya====






Star Clock

Me n' My Brother

Me n' My Brother
unyuuu...unyuuu.....

YOGYAKARTA

YOGYAKARTA

Mengenai Saya

Foto saya
Adhex E'chyplugh
Lihat profil lengkapku

My Facebook ^_^

Adhex DheaZhiey II | Buat Lencana Anda

Hari Ini ^_^

Pikirkan hal-hal yang dapat anda kerjakan SEKARANG, sehingga anda dapat memiliki kenangan akan HARI INI. Hal yang anda akan ingat dengan bangga karena anda telah mengerjakannya.

Ada orang yang dengan mereka anda bisa mencapai sesuatu.
Ada tujuan yang bisa anda rintis hari ini.
Ada masalah yang bisa anda selesaikan hari ini.
Ada kebaikan yang anda bisa berikan pada orang lain hari ini
Ada hal baru yang bisa anda pelajari hari ini.
Ada kesempatan yang dapat anda nikmati hari ini.

Pengikut

Biarkan Mereka,, tetapi Bukan Anda

Biarkan Mereka,, tetapi Bukan Anda
Biarkan orang lain menjalani kehidupan yang kecil, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain berdebat tentang hal-hal kecil, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain mengeluh atas apa yang mungkin terjadi, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain menangisi kecil sakit, biarkan mereka putus asa, biarkan mereka menjadi dendam dan ingin membalas dendam, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain meninggalkan masa depan mereka, dan menanggalkannya di tangan orang lain, biarkan mereka menjadi materialistis dan sombong, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain tidak bersyukur dan berhenti berdoa, tapi tidak Anda! Biarkan orang lain menyerah, tetapi bukan Anda! Sekali lagi bukan Anda. Sebab disini Anda tahu, siapa yang percaya dan yakin akan sesuatu, maka dia akan mampu. Sebab kata Allah dalam Alquran, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku.”

Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Internasional

Minggu, Juli 18, 2010 |
Share

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional merupakan suatu peraturan yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah pada suatu negara. Konvensi ini ditandatangani oleh 119 negara peserta pada tahun 1982 di Teluk Montego dan resmi menjadi Konvensi PBB yang disebut United Nation Convention on Law of the Sea atau disingkat “Unclos 1982″. konvensi ini telah mewadahi Azas Negara Kepulauan yang pernah dilemparkan delegasi Indonesia dalam Konferensi Hukum Laut I tahun 1958 di Jenewa. Gagasan asas /Negara Kepulauan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Indonesia pada 13 Desember 1957, dikenal dengan Deklarasi Juanda. Tatkala itu Indonesia mengumumkan ketentuan tentang perairan Indonesia. Unclos 1982 berlaku efektif sejak tanggal 16 Nopember 1994 ketika lebih dari 60 negara meratifikasinya.
Dalam Unclos 1982, penentuan laut wilayah ditetapkan tidak melebihi 12 mil dari garis dasar (baseline). Bagi negara kepulauan dapat menarik garis dasar berdasarkan straight baseline yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar dan perairan kepulauan berupa laut dan selat yang terletak di sebelah dalam garis pangkal merupakan wilayah negara kepulauan. Sedang negara yang bukan negara kepulauan seperti Malaysia, Australia, Thailand, Vietnam adalah negara kontinental, berarti lebar laut teritorialnya tidak lebih 12 mil dari normal baseline yaitu garis pantai saat air terendah.
Negara yang berbatasan dengan laut dapat menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil dari garis dasar dan menentukan landas kontinen (continental shelf) yang merupakan kelanjutan daratan. Wilayahnya sampai jarak 200 mil dari garis pangkal bahkan dalam hal tertentu dapat sampai 350 mil tergantung kelanjutan daratannya, sampai jarak tepian kontinennya (continental margin).
Berdasarkan Unclos 1982, negara pantai yang berdekatan dengan Indonesia seperti India, Australia, Thailand, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Republik Palau juga mengukur lebar laut teritorial, ZEE dan landas kontinen dari garis pangkal masing-masing dan pasti mengklaim laut dan dasar laut di bawah penguasaan dan kontrol masing-masing negara. Tentu saja terjadi overlapping yang harus diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian antarnegara baik secara bilateral maupun multilateral. Sehingga hubungan suatu negara dengan negara lain tidak terganggu karena masalah perbatasan.

Daftar Pustaka
www.suaramerdeka.com/Sengketa-Dengan-Negara-Lain.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Diposting oleh Adhex E'chyplugh

0 komentar:

Posting Komentar

Langganan: Posting Komentar (Atom)
Copyright 2010 ...All rights reserved. Powered by Blogger
Be the first to grab Phoenix Hotels popular spots and recommends. Phoenix Travel.