.post img{ transition: transform .5s ease-in; -moz-transition: -moz-transform .5s ease-in; -o-transition: -o-transform .5s ease-in; -webkit-transition: -webkit-transform .5s ease-in; } .post img:hover{ transform: rotate(5deg); -moz-transform: rotate(5deg); -o-transform: rotate(5deg); -webkit-transform: rotate(5deg); -->
skip to main | skip to sidebar

..

RSS
  • hamster

    My Music

    Lirik lagu LirikMania.org | Klik disini untuk lirik lagu lain

    My Quote


    Looney Tunes Tazmanian Devil


    Alert ^_^

    Zawa Hello Ramadhan

    Civic Education and Law '08 UAD

    Civic Education and Law '08 UAD
    Universitas Ahmad Dahlan

    my nick name

    Myspace Comments, Glitter Graphics at GlitterYourWay.com
    Myspace Layouts

    me

    me

    Archives

    • ▼ 2013 (1)
      • ▼ Juli (1)
        • Cerita Sahabat
    • ► 2012 (18)
      • ► Juli (1)
      • ► Mei (1)
      • ► April (2)
      • ► Maret (5)
      • ► Februari (7)
      • ► Januari (2)
    • ► 2011 (3)
      • ► November (2)
      • ► Juni (1)
    • ► 2010 (20)
      • ► Desember (6)
      • ► November (1)
      • ► Juli (7)
      • ► April (2)
      • ► Maret (4)
    • ► 2009 (1)
      • ► Mei (1)


    kotak ngobrol... ^_^

=====Saat dunia gelap,, hidup adalah alasan mengapa anda harus menjadi cahaya====






Star Clock

Me n' My Brother

Me n' My Brother
unyuuu...unyuuu.....

YOGYAKARTA

YOGYAKARTA

Mengenai Saya

Foto saya
Adhex E'chyplugh
Lihat profil lengkapku

My Facebook ^_^

Adhex DheaZhiey II | Buat Lencana Anda

Hari Ini ^_^

Pikirkan hal-hal yang dapat anda kerjakan SEKARANG, sehingga anda dapat memiliki kenangan akan HARI INI. Hal yang anda akan ingat dengan bangga karena anda telah mengerjakannya.

Ada orang yang dengan mereka anda bisa mencapai sesuatu.
Ada tujuan yang bisa anda rintis hari ini.
Ada masalah yang bisa anda selesaikan hari ini.
Ada kebaikan yang anda bisa berikan pada orang lain hari ini
Ada hal baru yang bisa anda pelajari hari ini.
Ada kesempatan yang dapat anda nikmati hari ini.

Pengikut

Biarkan Mereka,, tetapi Bukan Anda

Biarkan Mereka,, tetapi Bukan Anda
Biarkan orang lain menjalani kehidupan yang kecil, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain berdebat tentang hal-hal kecil, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain mengeluh atas apa yang mungkin terjadi, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain menangisi kecil sakit, biarkan mereka putus asa, biarkan mereka menjadi dendam dan ingin membalas dendam, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain meninggalkan masa depan mereka, dan menanggalkannya di tangan orang lain, biarkan mereka menjadi materialistis dan sombong, tetapi bukan Anda. Biarkan orang lain tidak bersyukur dan berhenti berdoa, tapi tidak Anda! Biarkan orang lain menyerah, tetapi bukan Anda! Sekali lagi bukan Anda. Sebab disini Anda tahu, siapa yang percaya dan yakin akan sesuatu, maka dia akan mampu. Sebab kata Allah dalam Alquran, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku.”

Pendidikan

Minggu, Februari 12, 2012 |
Share

Manusia adalah pelaksana dan tujuan pembangunan. Maka pendidikan berperanan penting dalam upaya menjawab tantangan masa depan. Perkembangan ilmu dan teknologi pun berperanan mengubah isi pendidikan agar sesuai dengan tuntutan zaman (fleksibel) dan tidak lekas usang. Unesco doc ED-80/conf.803/7menyimpulkan: “We are in danger of sacrificing innovation, creative work, leisure, sport and, in general, training in how to achieve happines and develop well-balanced personality. In the years to come, we must try to determine which components of all this content are useful and provide the best preparation for living in a world characterized by changing techniques and the development of information and communication media. In general, priority should be given to material that will develop the ability to anticipate and innovate-qualities essential both for survival in a world as yet unfamiliar and for making that world a more human place.”

Salah satu kecenderungan modernisasi adalah mengarahkan pendidikan untuk menghasilkan manusia-manusia modern yang mampu memanfaatkan teknologi. Pendidikan semacam itu menurut E.F. Schumacher hanya mengarahkan manusia kepada keterampilan teknis know-how dan tidak sesuai dengan hakikat pendidikan sebagai penyebaran nilai-nilai budaya. Maka diperlukan pendidikan yang secara seimbang meletakkan dasar pemikiran yang manusiawi tentang teknokrasi agar manusia tidak cenderung masuk ke dalam spesialisasi beku, yang menjauhkannya dari nilai-nilai budaya lainnya. Polemik yang pernah terjadi tentang hal itu menunjukkan kesediaan para teknokrat di satu pihak – yang menginginkan percepatan alih teknologi dan pengembangannya untuk meminimalisasi ketertinggalan kita dari bangsa dan negara lain – untuk berdialog dengan para ahli ilmu-ilmu sosial dan budaya di pihak lain – yang hendak mengingatkan kita akan kendala-kendala yang harus kita hadapi sebagai bangsa yang sedang membangun – dalam menerapkan teknologi yang kontekstual dengan budaya bangsa guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Sikap arif dalam dialog tersebut mencerminkan ketidakinginan bangsa kita pada fragmentasi yang dikhawatirkanLord C.P. Snow dalam bukunya “The Two Cultures and Scientific Revolution”, yakni bahwa “We are becoming two societies: humanists and technologists.”

Pendidikan humaniora

Pendidikan tidak sekadar membuat orang menjadi pandai, namun juga harus membuat manusia semakin manusiawi. Pendidikan tidak hanya untuk membina manusia agar mampu menggunakan teknologi, tetapi juga harus membantu manusia agar dapat memanfaatkan teknologi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pendidikan humaniora sangat penting. Pendidikan humaniora adalah pendidikan yang membantu manusia menjadi semakin utuh, mandiri, dewasa dan dapat menghargai martabat manusia.

Sedemikian pentingnya pendidikan humaniora itu didasarkan pada alasan bahwa pengetahuan dan keterampilan teknis apa pun akhirnya akan bermuara pada perbuatan. Maka ilmu dan teknologi tidak dapat dilepaskan dari etika yang mengatur kehidupan manusia. C.A. van Peursen (1976:180) mengatakan bahwa “Pengetahuan akhirnya harus berhadapan dengan sesuatu yang baik dan yang jahat.” Ilmu dan teknologi sebagai bagian dari kebudayaan manusia dimaksudkan untuk membantu pembinaan manusia sesuai dengan martabatnya, bukan untuk menghancurkannya. Maka kini tiba saatnya ilmu humaniora dikembalikan dalam pendidikan nasional bukan sekadar tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari seluruh proses pendidikan. Pengembangannya tidak dapat dipandang sekadar varian dari pengembangan ilmu-ilmu alam, karena ilmu-ilmu humaniora memainkan peranan penting dalam masyarakat yang berstruktur teknologis.

B.S. Mardiatmadja (1986:109-110) menyebutkan tiga prinsip yang dapat disumbangkan ilmu-ilmu humaniora dalam proses pendidikan, yaitu:

  1. bahwa dalam proses pendidikan pengembangan pikiran dan hati harus berjalan bersama;
  2. bahwa peserta didik harus diberi kesempatan untuk berkenalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan abadi;
  3. bahwa dalam pendidikan harus ada kerja sama erat antara pendidik dan peserta didik serta antara teori dan praksis.

Peserta didik selain pandai juga harus diarahkan menjadi pribadi manusia yang berbudi dan berkeutamaan. Lewat bahasa yang baik dan benar, sejarah yang benar dan sastra yang bermutu, peserta didik dapat dibantu mengenal pola-pola nilai secara luas, sehingga diharapkan dapat juga menilai pikiran dan tingkah lakunya sendiri serta sikap dan gejala-gejala yang secara aktual ada dalam dunia politik, ekonomi, sosial, budaya, dan mencari segi-segi yang baik dalam penampilan lahiriahnya.

Manusia modern tidak dapat dilepaskan dari teknologi. Bangsa dan negara kita pun membutuhkan ‘lompatan teknologi’ (menurut istilah B.J. Habibie) untuk dapat bertahan hidup dan menyesuaikan diri dengan dunia internasional. Namun, semestinya bangsa kita tidak menggunakan teknologi secara membabi buta. Pendidikan tidak diarahkan untuk memecah belah masyarakat dalam spesialisasi beku, dalam arti masing-masing tidak menyadari keterkaitan dan ketergantungan interdisipliner. Dalam pendidikan, manusia tidak boleh hanya menguasai ilmu dan atau teknologi sebagai keterampilan teknis belaka tanpa memahami dimensi kemanusiaannya.

Teknologi tidak berdiri sendiri. Teknologi tidak dapat dilepaskan dari dasar-dasarnya, yakni ilmu yang mencakup di dalamnya ilmu-ilmu kemanusiaan. Maka pendidikan harus mengarahkan manusia agar meningkatkan kesadaran etisnya pula. Pendidikan hendaknya meningkatkan moral perorangan, agar peserta didik dibekali kemampuan menggunakan teknologi dengan moral yang tinggi. Dan dalam era teknologi modern ini, pendidikan hendaknya juga tidak memisahkan diri dari situasi konkrit masyarakat.

Pendidikan sepanjang hayat

Pendidikan terkait erat dengan masyarakat. Perubahan-perubahan dalam masyarakat memengaruhi pendidikan. Sebaliknya, pendidikan mampu mengubah masyarakat. Maka pendidikan berperanan penting dalam memajukan masyarakat. Dalam masyarakat yang teknologis, pendidikan berperanan ganda, yakni mengembangkan ilmu dan teknologi sekaligus membekali peserta didik dengan kemampuan memanfaatkannya secara bijaksana.

Perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dan sukar diramalkan arahnya dewasa ini semakin menyadarkan manusia untuk senantiasa belajar. Pemahaman masarakat terhadap falsafah long life education (pendidikan sepanjang hayat) semakin tinggi. D.A. Tisna Amidjaja menengarai bahwa: “Pendidikan atau belajar terus mulai dianggap perlu bagi dunia kerja; orang-orang yang ingin mampu bersaing, harus melatih diri kembali, baik di in service training maupun mengikuti berbagai kursus-kursus formal atau program-program nonformal. Pelayanan-pelayanan pendidikan baru itu dapat diberikan oleh sekolah, di samping program formalnya, atau oleh kelembagaan-kelembagaan baru, seperti pusat kursus, kelompok dan lain-lain organisasi terbuka. Sesungguhnya kegiatan-kegiatan pendidikan tersebut berkomplementasi dengan sekolah.”

Dewasa ini pendidikan formal (sekolah) bukanlah satu-satunya tempat memperoleh ilmu maupun teknologi. Peranan pendidikan nonformal (kursus, balai latihan kerja, dsb.) maupun informal (keluarga dan masyarakat) tidak dapat diabaikan. Koentjaraningrat pun menunjuk keluarga sebagai basis pendidikan, khususnya dalam hakikatnya sebagai penyebaran nilai-nilai menurut konsepsi E.F. Schumacher.

Mengenai peranan keluarga (ayah-ibu) dalam pendidikan, Ki Hadjar Dewantaramengatakan bahwa: “Sesungguhnya alam keluarga itu bukannya pusat pendidikan individual saja, akan tetapi juga suatu pusat untuk melakukan pendidikan sosial. Buat zaman sekarang haruslah ibu-bapa melakukan pendidikan itu tidak dengan sendirian atau berpisahan dengan pusat-pusat pendidikan lain, tetapi haruslah selalu berhubungan diri dengan kaum guru dan pengajar.”

Bergesernya konsep sekolah (schooling) ke konsep belajar (learning), dapatlah dikatakan bahwa pendidikan dewasa ini berlangsung kapan dan di mana saja, oleh dan kepada siapa pun. Lembaga-lembaga yang tidak berkaitan secara langsung dengan tri-pusat pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara (orangtua, murid, guru) pun kini aktif memberikan informasi dan atau petunjuk-petunjuk pelajaran (instructions). Mengenai hal itu D.A. Tisna Amidjaja mengatakan: “Perkembangan media dengan kemampuannya yang hebat untuk menyebarkan informasi dan menanamkan pola-pola tingkah laku dan nilai-nilai, mempunyai arti yang sangat besar bagi lembaga-lembaga pendidikan. Kegiatan media sering disamakan dengan suatu sekolah paralel (parallel school).”

Kendati demikian, pendidikan sekolah masih merupakan tempat pendidikan yang dapat diandalkan justru dalam kerjasama dengan keluarga dan masyarakat. Pendidikan nasional Indonesia merupakan subsistem dari sistem sosial negara dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang meletakkan pendidikan di sekolah, keluarga dan masyarakat dalam hubungan kerjasama yang saling melengkapi dan tidak bertentangan satu sama lain. Conny R. Semiawan danSoedijarto (1991:1) menyatakan: “Menerima pendirian dasar ini berarti mendudukkan upaya pendidikan untuk menunjang pembangunan nasional bagi lestarinya sistem sosial negara bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak menerima pendirian yang mendudukkan upaya pendidikan sebagai bagian dari proses mengubah sistem sosial suatu negara bangsa seperti dianut oleh Paulo Freire (Paedagogy of the Oppressed).”

Sehubungan dengan pengembangan dan alih teknologi yang dilaksanakan melalui lembaga pendidikan sebagai tuntutan zaman, Kharis Suhud pernah menyatakan: “… Tanpa dibarengi dengan pembinaan kepribadian yang kuat, sumber daya manusia itu akan menjadi robot yang mampu mengendalikan teknologi modern akan tetapi mereka tidak tahu arah dan tujuan serta dampak penerapan teknologi dalam jangka panjang.”

Jelaslah bahwa pendidikan, entah yang dilaksanakan secara formal (di sekolah/ perguruan tinggi) maupun yang diselenggarakan di dalam keluarga dan masyarakat (secara nonformal dan atau informal), haruslah merupakan pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini terasa relevansinya dengan kenyataan yang kita hadapi sepanjang masa bahwa pendidikan formal saja tidak akan dapat menjamin alumninya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Sebagaimana kita ketahui, meskipun menduduki tempat yang paling strategis dalam pembangunan nasional karena sifatnya yang normatif, jangkauan dan ruang lingkup pendidikan formal masih sangat terbatas. Padahal pembinaan manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasila bukanlah proses ‘mengada’, melainkan ‘menjadi’ (on going formation).

Manusia yang berkualitas dan mampu mandiri

Kualitas manusia dalam garis besarnya dapat dibedakan menjadi: kualitas fisik dan nirfisik. Kualitas fisik bersifat lahiriah atau badaniah dan meliputi ukuran dan bentuk badan, daya atau tenaga fisik, kesegaran dan kesehatan jasmani (menurut istilah di lingkungan TNI: kesamaptaan). Semuanya itu merupakan kualitas pribadi yang melekat pada diri seseorang. Sedangkan kualitas nirfisik bersifat batiniah dan kejiwaan, meliputi: 1) kualitas pribadi yang melekat pada diri; 2) kualitas hubungan dengan pihak lain seperti dengan Tuhan, alam lingkungan, masyarakat dan sesama manusia; dan 3) kualitas kekaryaan sebagaimana tercermin dalam produktivitas, disiplin kerja, keswadayaan, keswakarsaan, dan wawasan masa depan.

Kualitas nirfisik yang melekat pada diri disebut kualitas spiritual, yaitu yang merupakan kualitas hubungan pribadi manusia dengan Tuhan. Hubungan ini mencakup antara lain: iman, ketakwaan dan moralitas.

Kualitas hubungan dengan pihak lain disebut kualitas bermasyarakat dan kualitas berbangsa. Pluralisme kebudayaan Indonesia yang merupakan satu kesatuan integral dengan Pancasila sebagai jiwanya menuntut pengembangan kesetiakawanan sosial, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Dalam hal ini, kesetiakawanan itu akan tumbuh subur bila diikuti dengan pertumbuhan keadilan sosial. Tanggung jawab dan disiplin sosial tercermin pada kesadaran meletakkan kepentingan umum di atas kepentingan diri dan atau golongannya sendiri.

Sedangkan kualitas kekaryaan dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni faktor pribadi(seperti kecerdasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman sikap/ etos kerja),faktor lingkungan dalam organisasi (seperti situasi kerja, kepemimpinan, dan yang serupa), serta faktor lingkungan luar organisasi (seperti nilai sosial ekonomi, keadaan tekanan ekonomi, dan yang serupa). Kualitas ini mengandalkan diri pada rasionalitas guna menjalin hubungan antara manusia dengan lingkungan alamnya.

Secara singkat, manusia pembangunan dituntut memiliki ketakwaan, kepekaan sosial, dan kepribadian mandiri. Maka pengembangan iman, budi pekerti, dan rasio menjadi unsur-unsur manusia integral yang perlu dikembangsuburkan melalui proses pendidikan.

Mengenai kemandirian, Fuad Hassan mengatakan: “Kemandirian ialah suatu modus keberadaan yang selalu melekat pada kesadaran bertanggung jawab, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain. Kemandirian adalah manifestasi keberadaan yang menjadi signifikan oleh keterkaitannya dengan suatu kebersamaan.”

Oleh karena itu, suasana pendidikan yang menunjang terbentuknya kemandirian berpikir, bersikap, dan bertindak adalah bagian dari tujuan pendidikan personalisasi seiring dengan sosialisasi.

Conny R. Semiawan dan Soedijarto (1991:29-32) mengutip telaah Kantor Menteri Negara KLH bahwa kemandirian memiliki lima komponen utama, yaitu:

  1. bebas, yakni tumbuhnya tindakan atas kehendak sendiri dan bukan karena orang lain, bahkan tidak bergantung pada orang lain;
  2. progresif dan ulet, seperti tampak pada usaha mengejar prestasi, penuh ketekunan, merencanakan, dan mewujudkan harapan-harapan;
  3. berinisiatif, yakni mampu berpikir dan bertindak secara orisinal, kreatif, dan penuh inisiatif;
  4. pengendalian diri dari dalam (internal locus of control), yakni kemampuan mengatasi masalah yang dihadapi, mampu mengendalikan tindakannya serta kemampuan memengaruhi lingkungan atas usahanya sendiri; dan
  5. kemantapan diri (self esteem, self confidence), mencakup aspek percaya kepada diri sendiri dan memperoleh kepuasaan atas usaha sendiri.

Peran lembaga pendidikan

Mengingat sedemikian banyaknya tuntutan terhadap pembinaan manusia yang berkualitas dan mampu mandiri tersebut, maka jelaslah bahwa sekolah tidak akan mampu melaksanakannya sendirian. Meskipun perumpamaan sekolah sebagai pabrik sungguh tidak tepat – karena manusia bukanlah komoditi – namun sebagai lembaga formal sekolah tunduk pada lingkaran input-process-output. Di dalamnya, jargon garbage in garbage out perlu diperhatikan pula. Maka pendidikan nasional tidak dapat diserahkan secara total di bawah tanggung jawab lembaga formal sekolah, yang di dalam melaksanakan tugasnya pun masih dibebani banyak kendala lain seperti: penyebaran tenaga kependidikan yang kurang merata, etos kerja guru, dimensi kepatuhan kepada atasan yang menumbuhsuburkan kultur bisu karena pola instruksional yang melulu top-down, dan sebagainya.

Dikaitkan dengan masalah ketenagakerjaan, setiap lembaga pendidikan pun diharapkan memiliki suatu built-in guidance system, yakni bahwa selama bersekolah dan di dalam proses pendidikannya, setiap peserta didik sudah diberi petunjuk dan tuntunan untuk menentukan profesinya di kemudian hari. Hal ini menuntut kerjasama dalam lingkup tri-pusat pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara, yang ditandai olehR. Slamet Iman Santoso dengan adanya hubungan berdasarkan kemanusiaan. Ia mengatakan: “Pendidikan dalam jangka waktu umur 3-4 tahun sampai 25 tahun harus diselenggarakan dalam hubungan erat antara tiga golongan. Golongan bapak-ibu, golongan murid dan golongan guru. Dalam segitiga ini, hubungan berdasarkankemanusiaan harus dilaksanakan sekalipun dalam zaman modern. Manusia mendidik manusia. Kalau hubungan kemanusiaan ini diganggu, maka hasilnya adalah manusia semrawut, yang sangat sukar untuk bisa diperbaiki lagi.”

Tak dimungkiri bahwa pendidikan nasional berperanan teramat penting dalam upaya pembinaan manusia Indonesia yang menjadikan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, sesuai dengan tujuan pendidikan itu. Dapatlah dikatakan bahwa manusia Indonesia seutuhnya dengan kualitas dan kemandirian tersebut adalah manusia pembangunan yang tangguh dalam menghadapi tantangan masa depan, termasuk tantangan pengembangan dan alih teknologi modern.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments(1)
Diposting oleh Adhex E'chyplugh

Pancasila

Minggu, Februari 12, 2012 |
Share

Mempelajari Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah kewajiban moral seluruh warga negara Indonesia. Pancasila yang benar dan sah (otentik) adalah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu ditegaskan melalui Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968, tanggal 13 April 1968. Penegasan tersebut diperlukan untuk menghindari tata urutan atau rumusan sistematik yang berbeda, yang dapat menimbulkan kerancuan pendapat tentang isi Pancasila yang benar dan sesungguhnya.

Dalam rangka mempelajari Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang (1986:9-14) menyarankan dua pendekatan yang semestinya dilakukan untuk memperoleh pemahaman secara utuh dan menyeluruh mengenai Pancasila. Pendekatan tersebut adalah pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan komprehensif.

Pendekatan yuridis-konstitusional diperlukan guna meningkatkan kesadaran akan peranan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan karenanya mengikat seluruh bangsa dan negara Indonesia untuk melaksanakannya. Pelaksanaan Pancasila mengandaikan tumbuh dan berkembangnya pengertian, penghayatan dan pengamalannya dalam keseharian hidup kita secara individual maupun sosial selaku warga negara Indonesia.

Pendekatan komprehensif diperlukan untuk memahami aneka fungsi dan kedudukan Pancasila yang didasarkan pada nilai historis dan yuridis-konstitusional Pancasila: sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Telaah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa selain merupakan philosphische grondslaag (Bld), dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila pun merupakan satu kesatuan sistem filsafat bangsa atau pandangan hidup bangsa (Ing: way of life; Jer: weltanschauung).

Maka tinjauan historis dan filosofis juga dipilih untuk memperoleh pemahaman yang mengarah pada hakikat nilai-nilai budaya bangsa yang dikandung Pancasila sebagai suatu sistem filsafat. Pancasila adalah keniscayaan sejarah yang dinamis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kendati demikian, tinjauan filosofis tidak hendak mengabaikan sumbangan budi-nurani terhadap aspek-aspek religius dalam Pancasila (Lapasila, 1986:13-14): “Dengan tercantumnya Ketuhanan yang mahaesa sebagai sila pertama dalam Pancasila, Pancasila sebenarnya telah membentuk dirinya sendiri sebagai suatu ruang lingkup filsafat dan religi. Karena hanya sistem filsafat dan religi yang mempunyai ruang lingkup pembahasan tentang Ketuhanan yang mahaesa. Dengan demikian secara ‘inheren’ Pancasila mengandung watak filosofis dan aspek-aspek religius, sehingga pendekatan filosofis dan religius adalah konsekuensi dari essensia Pancasila sendiri yang mengandung unsur filsafat dan aspek religius. Karenanya, cara pembahasan yang terbatas pada bidang ilmiah semata-mata belum relevan dengan Pancasila.”

Tinjauan historis

Pembahasan historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968. Pembatasan ini didasarkan pada dua pengandaian, yakni:

  1. Telaah tentang dasar negara Indonesia merdeka baru dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI);
  2. Sesudah Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap tidak ada lagi.

Permasalahan Pancasila yang masih terasa mengganjal terutama adalah tentang penghayatan dan pengamalannya. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih ‘alamiah’. Tentu kita menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta merta mengikuti Hukum Mendel.

Tinjauan historis Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila otentik. Hal itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.

Sidang BPUPKI – 29 Mei 1945 dan 1 Juni 1945

Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan telaah pertama tentang dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut: 1) Peri Kebangsaan; 2) Peri Kemanusiaan; 3) Peri Ketuhanan; 4) Peri Kerakyatan; 5) Kesejahteraan Rakyat. Ketika itu ia tidak memberikan nama terhadap lima (5) azas yang diusulkannya sebagai dasar negara.

Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang yang sama, Ir. Soekarno juga mengusulkan lima (5) dasar negara sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; 5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan. Dan dalam pidato yang disambut gegap gempita itu, ia mengatakan: “… saja namakan ini dengan petundjuk seorang teman kita – ahli bahasa, namanja ialah Pantja Sila …” (Anjar Any, 1982:26).

Piagam Jakarta 22 Juni 1945

Rumusan lima dasar negara (Pancasila) tersebut kemudian dikembangkan oleh “Panitia 9” yang lazim disebut demikian karena beranggotakan sembilan orang tokoh nasional, yakni para wakil dari golongan Islam dan Nasionalisme. Mereka adalah: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin. Rumusan sistematis dasar negara oleh “Panitia 9” itu tercantum dalam suatu naskah Mukadimah yang kemudian dikenal sebagai “Piagam Jakarta”, yaitu: 1) Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; 2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; 5) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, “Piagam Jakarta” diterima sebagai rancangan Mukadimah hukum dasar (konstitusi) Negara Republik Indonesia. Rancangan tersebut – khususnya sistematika dasar negara (Pancasila) – pada tanggal 18 Agustus disempurnakan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi: 1) Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Konstitusi RIS (1949) dan UUD Sementara (1950)

Dalam kedua konstitusi yang pernah menggantikan UUD 1945 tersebut, Pancasila dirumuskan secara ‘lebih singkat’ menjadi: 1) Pengakuan Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Perikemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan; 5) Keadilan sosial.

Sementara itu di kalangan masyarakat pun terjadi kecenderungan menyingkat rumusan Pancasila dengan alasan praktis/ pragmatis atau untuk lebih mengingatnya dengan variasi sebagai berikut: 1) Ketuhanan; 2) Kemanusiaan; 3) Kebangsaan; 4) Kerakyatan atau Kedaulatan Rakyat; 5) Keadilan sosial. Keanekaragaman rumusan dan atau sistematika Pancasila itu bahkan tetap berlangsung sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang secara implisit tentu mengandung pula pengertian bahwa rumusan Pancasila harus sesuai dengan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968

Rumusan yang beraneka ragam itu selain membuktikan bahwa jiwa Pancasila tetap terkandung dalam setiap konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, juga memungkinkan terjadinya penafsiran individual yang membahayakan kelestariannya sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Menyadari bahaya tersebut, pada tanggal 13 April 1968, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No.12 Tahun 1968 yang menyeragamkan tata urutan Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Tinjauan yuridis-konstitusional

Meskipun nama “Pancasila” tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, tetapi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 itu secara jelas disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang dikandung Pancasila.

Dengan demikian tepatlah pernyataan Darji Darmodihardjo (1984) bahwa secara yuridis-konstitusional, “Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan negara. … Mengingat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai sifat imperatif/ memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk-taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar Pancasila sebagai Dasar Negara, ia harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia.”

Pernyataan tersebut sesuai dengan posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi tertib hukum atau sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, segala hukum di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, sehingga dalam konteks sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat), Negara dan Pemerintah Indonesia ‘tunduk’ kepada Pancasila sebagai ‘kekuasaan’ tertinggi.

Dalam kedudukan tersebut, Pancasila juga menjadi pedoman untuk menafsirkan UUD 1945 dan atau penjabarannya melalui peraturan-peraturan operasional lain di bawahnya, termasuk kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan pemerintah di bidang pembangunan, dengan peran serta aktif seluruh warga negara.

Oleh karena itu dapatlah dimengerti bahwa seluruh undang-undang, peraturan-peraturan operasional dan atau hukum lain yang mengikutinya bukan hanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana dimaksudkan oleh Kirdi Dipoyudo (1979:107): “… tetapi sejauh mungkin juga selaras dengan Pancasila dan dijiwai olehnya …” sedemikian rupa sehingga seluruh hukum itu merupakan jaminan terhadap penjabaran, pelaksanaan, penerapan Pancasila.

Demikianlah tinjauan historis dan yuridis-konstitusional secara singkat yang memberikan pengertian bahwa Pancasila yang otentik (resmi/ sah) adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pelaksanaan dan pengamanannya sebagai dasar negara bersifat imperatif/ memaksa, karena pelanggaran terhadapnya dapat dikenai tindakan berdasarkan hukum positif yang pada dasarnya merupakan jaminan penjabaran, pelaksanaan dan penerapan Pancasila.

Pemilihan Pancasila sebagai dasar negara oleh the founding fathers Republik Indonesia patut disyukuri oleh segenap rakyat Indonesia karena ia bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri atau yang dengan terminologi von Savigny disebut sebagai jiwa bangsa (volkgeist). Namun hal itu tidak akan berarti apa-apa bila Pancasila tidak dilaksanakan dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sedemikian rupa dengan meletakkan Pancasila secara proporsional sebagai dasar negara, ideologi, ajaran tentang nilai-nilai budaya bangsa dan pandangan hidup bangsa.

Tinjauan tentang sifat dasar Pancasila

Secara yuridis-konstitusional, Pancasila adalah dasar negara. Namun secara multidimensional, ia memiliki berbagai sebutan (fungsi/ posisi) yang sesuai pula dengan esensi dan eksistensinya sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Karena itu Pancasila sering disebut dan dipahami sebagai: 1 ) Jiwa Bangsa Indonesia; 2 ) Kepribadian Bangsa Indonesia; 3 ) Pandangan Hidup Bangsa Indonesia; 4 ) Dasar Negara Republik Indonesia; 5 ) Sumber Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia; 6 ) Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara; 7 ) Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia; 8 ) Filsafat Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.

Sebutan yang beraneka ragam itu mencerminkan kenyataan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang bersifat terbuka. Pancasila tidak bersifat kaku (rigid), melainkan luwes karena mengandung nilai-nilai universal yang praktis (tidak utopis) serta bersumber pada nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Maka keanekaragaman fungsi Pancasila tersebut merupakan konsekuensi logis dari esensinya sebagai satu kesatuan sistem filsafat (philosophical way of thinking) milik sendiri yang dipilih oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan dasar negara (dasar filsafat negara atau philosophische gronslaag negara dan atau ideologi negara/staatside).

Meskipun demikian, dalam tugas dan kewajiban luhur melaksanakan serta mengamankan Pancasila sebagai dasar negara itu, kita perlu mewaspadai kemungkinan berjangkitnya pengertian yang sesat mengenai Pancasila yang direkayasa demi kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu yang justru dapat mengaburkan fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. Karena itu tepatlah yang dianjurkan Darji Darmodihardjo berdasarkan pengalaman sejarah bangsa dan negara kita, yaitu bahwa “… dalam mencari kebenaran Pancasila sebagaiphilosophical way of thinking atau philosophical system tidaklah perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.”

Pancasila diharapkan tidak dimengerti melulu sebagai indoktrinasi yang bersifat imperatif karena fungsi pokoknya, tetapi yang juga perlu diintenalisasi ke dalam batin setiap dan seluruh warga negara Indonesia karena ‘fungsi penyertanya’ yang justru merupakan sumber Pancasila sebagai dasar negara.

Dipandang dari segi hukum, kedudukan dan fungsi dasar negara dalam pengertian yuridis-ketatanegaraan sebenarnya sudah sangat kuat karena pelaksanaan dan pengamalannya sudah terkandung pula di dalamnya. Tetapi tidak demikian halnya dengan Pancasila secara multidimensional.

Sebagaimana kita ketahui dari sejarah kelahirannya, Pancasila digali dari sosio-budaya Indonesia, baik secara perorangan maupun kolektif, kemudian ditetapkan secara implisit sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Mengenai kekokohan Pancasila yang bersifat kekal-abadi (Pancasila dalam arti statis sebagai dasar negara), Ir. Soekarno mengatakan: “Sudah jelas, kalau kita mau mencari suatu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu haruslah terdiri dari elemen-elemen yang ada jiwa Indonesia.”

Namun Pancasila bukanlah dasar negara yang hanya bersifat statis, melainkan dinamis karena ia pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, ideologi nasional, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber tertib hukum, tujuan negara, perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang menuntut pelaksanaan dan pengamanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam praksis kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia, peranan atau implementasi Pancasila secara multidimensional itu dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/ tumpuan dan tata cara penyelenggaraan negara dalam usaha mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila menghidupi dan dihidupi oleh bangsa Indonesia dalam seluruh rangkaian yang bulat dan utuh tentang segala pola pikir, karsa dan karyanya terhadap ada dan keberadaan sebagai manusia Indonesia, baik secara individual maupun sosial. Pancasila merupakan pegangan hidup yang memberikan arah sekaligus isi dan landasan yang kokoh untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

Sebagai filsafat bangsa, Pancasila merupakan hasil proses berpikir yang menyeluruh dan mendalam mengenai hakikat diri bangsa Indonesia, sehingga merupakan pilihan yang tepat dan satu-satunya untuk bertingkah laku sebagai manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai budaya bangsa yang terkandung dalam Pancasila telah menjadi etika normatif, berlaku umum, azasi dan fundamental, yang senantiasa ditumbuhkembangkan dalam proses mengada dan menjadi manusia Indonesia seutuhnya.

Sebagai ideologi nasional, Pancasila tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia Indonesia, namun telah menjadi cita-cita politik dalam dan luar negeri serta pedoman pencapaian tujuan nasional yang diyakini oleh seluruh bangsa Indonesia.

Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan pilihan unik yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, karena merupakan cermin sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri sejak adanya di bumi Nusantara. Secara integral, Pancasila adalahmeterai yang khas Indonesia.

Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila menempati kedudukan tertinggi dalam tata perundang-undangan negara Republik Indonesia. Segala peraturan, undang-undang, hukum positif harus bersumber dan ditujukan demi terlaksananya (sekaligus pengamanan) Pancasila.

Sebagai tujuan negara, Pancasila nyata perannya, karena pemenuhan nilai-nilai Pancasila itu melekat erat dengan perjuangan bangsa dan negara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga kini dan di masa depan. Pola pembangunan nasional semestinya menunjukkan tekad bangsa dan negara Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Sebagai perjanjian luhur, karena Pancasila digali dari sosio-budaya bangsa Indonesia sendiri, disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai milik yang harus diamankan dan dilestarikan. Pewarisan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus adalah kewajiban moral seluruh bangsa Indonesia. Melalaikannya berarti mengingkari perjanjian luhur itu dan dengan demikian juga mengingkari hakikat dan harkat diri kita sebagai manusia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments(0)
Diposting oleh Adhex E'chyplugh

Help... I Feel Stress...

Kamis, Februari 09, 2012 |
Share



Do you frequently feel stressed? If you do, you're probably not alone... Chances are that others on you team feel stressed too....
I have no hope in everything... I don't know what happen with me...!!! Hrrrgghhhrrr.... and now,,, I'm down... Disappoint with my self.. Mad.... Confuse...
No one knows what should I do... My brain error....


AAAhaaaaaaayyyyyy...........!!!! ckckckckck......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments(0)
Diposting oleh Adhex E'chyplugh
Rabu, Februari 08, 2012 |
Share


(ancang-ancang)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments(0)
Diposting oleh Adhex E'chyplugh
Langganan: Postingan (Atom)
Copyright 2010 ...All rights reserved. Powered by Blogger
Be the first to grab Phoenix Hotels popular spots and recommends. Phoenix Travel.